468x60 Ads

Rabu, 04 April 2012

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA (ACARA PIDANA)


Penyidikan diartikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur alam UU, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terangnya tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 butir 2 KUHP)
Penyidikan tindak pidana adalah suatu kegiatan atau upaya yang dimaksudkan untuk mengungkapkan suatu peristiwa yang juga merupakan tindak pidana.

Tindakan-tindakan yang perlu dalam penyidikan tindak pidana adakalanya bersifat membatasi/mengekang hak-hak asasi seseorang tetapi tetap menjaga kebebasah HAM. Oleh sebab itu penyidikan tindak pidana harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian pemeriksaan tindak pidana pada tahap penyidikan sangat penting artinya dan menentukan sebagai penuntutan dan perencanaan sidang pengadilan. Jadi penyidikan tindak pidana harus dilakukan secara hati-hati dan harus menurut ketentuan aturan hukum.
Suatu kegiatan penyidikan dilakukan setelah penyidik mengetahui terjadinya peristiwa yang dinyatakan sebagai tindak pidana.
Juga terjadinya suatu tindak pidana bisa diketahui penyidik antara lain :
1.        Laporan
bukti dari saksi ataupun korban
2.        Pengaduan
 pemberitahuan yang disampaikan oleh orang yang dirugikan.
3.        Tertangkap tangan
Yaitu peristiwa yang berupa
-      Sebagai seorang yang melakukannya
-      Sesaat kemudian padanya ditemukan tanda yang diduga itu menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya
-      Diketahui sendiri melalui orang lain
-      Dari mulut ke mulut
-      Kegiatan-kegiatan pokok dalam penyidikan tindak pidana antara lain adalah penyelidikan, pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara dan pelimpahan berkas-berkas.

1.      Penyelidikan
Diartikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan.

Dengan demikian penyelidikan tidak dapat dipisahkan dari penyidikan. Penyelidikan bagian dari penyidikan dan penyelidikan adalah awal dari penyidikan.

Yang berwenang melakukan penyelidikan adalah pejabat polisi negara ataupun PNS yang diberi kewenangan dalam menyelesaikan masalah tsb/yang khusus ditugaskan dalam penyelidikan. 
Penyidik memberitahukan kepada penuntut umum dengan melampirkan
a.        Laporan polisi
b.        Berita acara pemeriksaan

Hasil penyelidikan kemudian dituangkan dalam bentuk laporan polisi.
Laporan polisi adalah sebagai dasar pertimbangan setiap tindakan selanjutnya. Oleh sebab itu harus diberisikan keterangan mengenai identitas orang yang melapor, peristiwa yang dilaporkan, tempat dan waktu terjadinya, orang yang melakukan, serta orang yang menjadi korbannya, jalannya kejadian waktu peristiwa itu dilaporkan, keterangan tentang barang bukti, tindakan yang telah diambil oleh petugas dan kemudian laporan ditandatangani oleh petugas penerima laporan dan si pelapor serta diketahui oleh pejabat penyidik selanjutnya kepada pelapor oleh petugas diberikan surat tanda penerimaan laporan.
2.      Penindakan
Adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu terhadap orang atau barang yang ada kaitannya dengan suatu tindak pidana.
Tindakan-tindakan tersebut antara lain berupa :
a.          Pemanggilan tersangka/saksi
Yang berwenang mengeluarkan surat perintah adalah
komando kesatuan atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah penyidik atau penyidik pembantu dan penyampaian kepada yang bersangkutan dilakukan oleh anggota polisi negara dalam hal yang dipanggil tidak berada di tempat, surat panggilan dapat diterima :
1.    Keluarganya,
2.    Ketua lingkungan atau kepala desa,
3.    Orang lain yang dapat jaminan bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan
Tersangka/saksi yang tidak memenuhi panggilan pertama dengan tidak memberikan alasan yang jelas dan wajar dapat dipanggil lagi untuk kedua kali dan bila perlu dapat disertai surat perintah. Membawa surat perintah harus mencantumkan identitas.
Orang yang dipanggil dalam kapasitas apakah seseorang dipanggil dalam hubungan tindak pidana apa yang dipanggil ………………… dan kepada siapa…………

b.          Penangkapan
Yang berwenang melakukan penangkapan adalah
petugas kepolisian negara.
Penangkapan dapat dilakukan terhadap seseorang yang dengan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan.
Pelaku tindak pidana pelanggaran tidak dilakukan penangkapan kecuali sudah dipanggil 2 x tidak menghadap tanpa alasan yang jelas dan wajar.
Bagi petugas kepolisian yang melaksanakan penangkapan harus dilengkapi
dengan surat perintah tugas dan surat penangkapan yang sah, kecuali penangkapan dilaksanakan sendiri oleh penyidik, cukup dengan surat perintah penangkapan saja. Pelaksanaan tindakan penangkapan ditulis dalam surat berita acara yang disebut berita acara penangkapan.
Berita acara penangkapan ditandatangani oleh petugas yang melaksanakannya dan orang yang dikenakan penangkapan.
Setelah penangkapan dilakukan, lembaran surat penangkapan segera diberikan
kepada orang yang dikenakan penangkapan dan/kepada keluarganya.
Lama masa penangkapan dibatasi yaitu 1 x 24 jam.
Oleh sebab itu terhadap seseorang yang dikenakan penangkapan segera dilakukan pemeriksaan.
Dalam berita acara harus disebutkan identitas orang yang ditangkap, tindak pidana yang dipersangkakan saat penangkapan dilaksanakan.
c.          Penahanan
Diartikan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hukum menurut perundangan yang berlaku.
Orang yang dapat dikenakan tindakan penahanan adalah
Diduga keras berdasarkan bukti yang cukup melakukan atau percobaan melalui cara atau membantu tindakan pidana.
Tersangka yang dapat dikenakan tindakan penahanan adalah
yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana maksimal 5 tahun dan tindak pidana tertentu sebagai mana ditentukan dalam KUHP pasal :
Tindak pidana terhadap seorang tersangka dilakukan dengan pertimbangan atau alasan sebagai berikut :   1Tersangka akan melarikan diri
2Tersangka dapat merusak/menghilangkan barang bukti
3Tersangka yang dikecualikan mengulangi suatu tindak pidana
Jenis/bentuk penahanan yang dilakukan adalah :
-Penahanan rumah
-Tahanan negara
-Tahanan kota
Setiap tindakan penahanan yang dilakukan harus dilengkapi dengan
surat perintah penahanan dan berita acara pelaksanaan.
Demikian juga dengan pengalihan jenis tahanan penangguhan penahanan dan pengeluaran tahanan.
Penahanan untuk kepentingan penyelidikan dapat dilakukan oleh penyidik selama
20 hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 40 hari atas izin penuntut umum jika penyidikan belum selesai.
Surat perintah penahanan berisikan keterangan mengenai pertimbangan :
1.    Dasar tindakan,
2.    Identitas orang yang diperintah untuk menjalankan tahanan serta,
3.    Tindak pidana yang disangkakan,
4.    Jenis tahanan yang digunakan,
5.    Lamanya masa tahanan, kemudian
6.    Ditandatangani oleh penyidik.
Berita acara penahanan harus berisikan keterangan tentang :
1.    Waktu berita acara dibuat,
2.    Identitas pejabat yang melakukan,
3.    Identitas orang yang dikenakan tindakan penahanan,
4.    Lamanya pelaksanaan penahanan,
5.    Ditandatangani oleh orang yang dikenakan tindakan penahanan dan petugas pelaksana.
d.      Penggeledahan dan penyitaan
Penggeledahan dapat dilakukan terhadap :
1. Rumah,
2. Tempat tertutup lainnya 
3. Pakaian
4. Badan
Khusus Penggeledahan Rumah hanya bisa dilakukan oleh
Petugas kepolisian dengan surat perintah penggeledahan. Setelah mendapat izin Ketua PN setempat
Pada waktu pelaksanaan penggeledahan rumah harus disaksikan oleh
kepala desa dan 2 orang saksi kecuali dalam keadaan mendesak dan sangat perlu didahului penggeledahan.
Dalam waktu 2 hari sesudah penggeledahan dilakukan harus dibuatkan berita acara penggeledahan yang salinannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Dalam kasus tertangkap tangan, penggeledahan tidak harus
dengan surat perintah penggeledahan serta surat izin Ketua Pengadilan Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar