468x60 Ads

Tidak diperkenankan melihat blog-goblog, dikarenakan virus ini menular dan berakibat GOBLOG

,

Kamis, 05 April 2012

CONTOH REKONPENSI

contoh surat rekonpensi, hanya fiktif belaka dan semata-mata hanya buat hiburan
apabila ada kesamaan tempat, nama, dan kejadian mohon maaf yang sebesar-besarnya. :)




Contoh surat jawaban,                                                                                
                                                         Tulungagung, 15 Maret 2012                                                            
                                                                                                          


                                                                                                               Kepada Yth.
                                                                          Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata Nomor :
                                                                                                       141/Pdt.G/2012 AK

                                                  
                                                                                                 Pada Pengadilan Negeri Tulungagung,
                                                                                                 Jl.Panglima Sudirman III/34,
                                                                                                         di tempat.

                                                                                                   Perihal : Jawaban Tergugat




Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Budi setyo, S.H
Advokat/Penasihat Hukum, berkantora pada :
Jl. Ahmad Yani no 3a, Tulungagung.
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Maret 2012, bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili :
Nama        : Hendri Firmansyah
Jenis Kelamin    : Laki-laki
Pekerjaan    : Wiraswasta
Usia        : 28 th
Agama        : Islam
Alamat        : Jl. Bumi Asri no 34, Tulungagung.
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Melawan :

Nama        : Edy Baskoro
Jenis Kelamin    : Laki-laki
Pekerjaan    : Wiraswasta
Usia        : 35th
Agama        : Islam
Alamat        : Jl. Cendana no 32, Tulungagung.
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Dengan ini, perkenankanlah kami menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat tertanggal 28 Februari 2012,




Sebagai berikut :

I.DALAM EKSEPSI
1.Bahwa sesuai kompetensi absolut Pengadilan Negeri Tulungagung tidak berwenang memeriksa perkara ini,
2.Bahwa Pengajuan gugatan yang dilakukan oleh penggugat, dianggap batal demi hukum karena tidak sesuai dengan kompetensi absolut.

II.DALAM KONPENSI
1.Bahwa kami menolak gugatan perkara yang dilakukan oleh penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima,
2.Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam proses peradilan.

III.DALAM REKONPENSI
1.Menerima gugatan penggugat dalam rekonpensi atau tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya,
2.Menyatakan bahwa tergugat dalam rekonpensi atau penggugat dalam konpensi telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik,
3.Menhukum tergugat dalam rekonpensi atau penggugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara.

Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya, dalam suatai peradilan yang baik ( ex aequo et bono ).
Demikian surat jawaban kami,







Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat




(Budi Setyo, S.H)


 

CONTOH SURAT KUASA (PENGGUGAT)

contoh surat kuasa, hanya fiktif belaka dan semata-mata hanya buat hiburan
apabila ada kesamaan tempat, nama, dan kejadian mohon maaf yang sebesar-besarnya. :)



Contoh : Surat kuasa Penggugat                             SURAT KUASA
                                                                            No : 27 2012

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama            : Edy Baskoro
Pekerjaan   : Wiraswasta
Alamat            : Jl. Cendana no:32, Tulungagung
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

Dengan ini Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada :
Nama         :  Susilo Suprapto, S.H
Pekerjaan  : Advokat
Alamat       :  Jl. Imam Bonjol no 3a, Tulungagung
Selanjutnya disebut sebagaiPENERIMA KUASA



Penerima kuasa bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam hal :
K H U S U S
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili sebagai PENGGUGAT untuk membuat, menandatangani, mengajukan Gugatan (WANPRESTASI/PERBUATAN MELAWAN HUKUM atau sesuaikan dengan perkaranya) Terhadap Hendri Firmansyah, pekerjaan wiraswasta, beralamat Jl.Bumi Asri no :34, Tulungagung, sebagai TERGUGAT di Pengadilan Negeri/Kabupaten Tulungagung.
Untuk kepentingan Penerima Kuasa maka Penerima Kuasa diberi hak untuk membuat, menandatangani, dan mengajukan Gugatan, Sita Jaminan (consevatoir beslag), Replik, Bukti dan saksi, Kesimpulan, mengadakan Perdamaian (dading acta) dan meminta Salinan Putusan, menolak bukti dan saksi yang diajukan lawan, menghadap kepada Pejabat-pejabat baik di lingkungan sipil, swasta maupun militer yang terkait dengan perkara, pada pokoknya melakukan segala langkah hukum yang dianggap perlu sampai dengan selesai;
Surat kuasa ini dibuat seluruhnya dan/ atau sebagian dengan hak retensi dan substitusi. 


Hormat Kami,
Tulungagung, 27 Februari 2012

Penerima Kuasa,                                                                                                            Pemberi  Kuasa,
                                                                                                                                                                                        



(Susilo Suprapto, S.H)                                                                                                    (Edy Baskoro )                 
 

CONTOH SURAT KUASA

contoh surat kuasa, hanya fiktif belaka dan semata-mata hanya buat hiburan
apabila ada kesamaan tempat, nama, dan kejadian mohon maaf yang sebesar-besarnya. :)



Contoh surat kuasa                                          SURAT KUASA

Pada hari, Kamis 23 Januari 2012 di Tulungagung, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama        : Rudi Hermawan
Pekerjaan    : Wiraswasta
Alamat        : Jl. Bumi Asri no 23, Tulungagung
Agama        : Islam

Dalam hal ini menunjuk dan memilih domisili di Kantor Kuasa Hukumnya yang disebutkan di bawah ini, dengan memberikan kuasa penuh kepada :

Candra Prabowo, S.H
Merupakan Advokat, Konsultan Hukum pada Frima Hukum beralamat di Jl. Candi no 34, Tulungagung.
Untuk selanjutnya di tulis Penerima kuasa.

Penerima kuasa akan bertindak bersama-sama maupun sendiri dalam hal :
Penyelesaian sengkete tanah.
Mendampingi, mewakili, dan mengurus kepentingan hukum pemberi kuasa sehubungan dengan penyelesaian sengketa tanah.
Dalam hal tersebut di atas, Penerima kuasa untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap ke pejabat-pejabat baik instansi atau lembaga pemerintah maupun non pemerintah, membuat dan menandatangani surat-surat, memberikan keterangan serta melakukan dan menerima pembayaran-pembayaran, membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemberi kuasa sehubungan dengan perkara tersebut.
Kuasa ini diberikan hak untuk menggunakan segala upaya menurut H.I.R/R.Bg, hak retensi, hak honorarium, serta hak substitusi.





Pemberi Kuasa                                Penerima Kuasa






( Rudi Hermawan)                                 (Hengki Prabowo, S.H )

Rabu, 04 April 2012

CONTOH SURAT GUGATAN PERDATA

Nomor : 141/Pdt.G/2012AK                                                       malang, 28 Februari 2012
Perihal:Gugatan                    
                      Kepada
  Yth. Ketua Pengadilan Negeri  ( misal malang )                                                        
                                                                   Alamat Pengadilan Negeri
                                                                              setempat                                                          

                                                                 Perihal : Gugatan wanprestasi

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
nama penasehat hukum
Advokat / Penasehat Hukum,   berkantor pada :
nama kantor & association”, Jl. Imam Bonjol
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Februari 2012, bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili :
Nama               : nama penggugat
Jenis kelamin    :  Laki - laki
Usia                 :  35 th
Pekerjaan        :  Wiraswasta
Agama             :  Islam
Alamat             :  Jl. Cendana no
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Dengan ini diperkenankan kami mengajukan gugatan wanprestai terhadap :
Nama               :  nama tergugat
Jenis kelamin    :  Laki - laki
Usia                 :  28 th
Pekerjaan         :  Wiraswasta
Agama              :  Islam
Alamat              :  Jl. Bumi Asri no
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Adapun alasan – alasan diajukanya gugatan ini sebagai berikut :
1.    Bahwa, tergugat melakukan wanprestasi atas perjanjian jual beli pertokoan.
2.    Bahwa, tergugat tidak mau membayar kerugian materill yang disebabkan karena perbuatan yang dilakukanya.

Berdasarkan alasan – alasan  yang di uraikan tersebut di atas, mohon kiranya Pengadilan Negeri (misal malang) memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutus sebagai berikut :
•    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
•    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad ).
•    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara serta ganti rugi.

Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik.



Demikaian surat gugatan kami.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pengugugat




(            Nama               )

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA (ACARA PIDANA)


Penyidikan diartikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur alam UU, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terangnya tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 butir 2 KUHP)
Penyidikan tindak pidana adalah suatu kegiatan atau upaya yang dimaksudkan untuk mengungkapkan suatu peristiwa yang juga merupakan tindak pidana.

Tindakan-tindakan yang perlu dalam penyidikan tindak pidana adakalanya bersifat membatasi/mengekang hak-hak asasi seseorang tetapi tetap menjaga kebebasah HAM. Oleh sebab itu penyidikan tindak pidana harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian pemeriksaan tindak pidana pada tahap penyidikan sangat penting artinya dan menentukan sebagai penuntutan dan perencanaan sidang pengadilan. Jadi penyidikan tindak pidana harus dilakukan secara hati-hati dan harus menurut ketentuan aturan hukum.
Suatu kegiatan penyidikan dilakukan setelah penyidik mengetahui terjadinya peristiwa yang dinyatakan sebagai tindak pidana.
Juga terjadinya suatu tindak pidana bisa diketahui penyidik antara lain :
1.        Laporan
bukti dari saksi ataupun korban
2.        Pengaduan
 pemberitahuan yang disampaikan oleh orang yang dirugikan.
3.        Tertangkap tangan
Yaitu peristiwa yang berupa
-      Sebagai seorang yang melakukannya
-      Sesaat kemudian padanya ditemukan tanda yang diduga itu menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya
-      Diketahui sendiri melalui orang lain
-      Dari mulut ke mulut
-      Kegiatan-kegiatan pokok dalam penyidikan tindak pidana antara lain adalah penyelidikan, pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara dan pelimpahan berkas-berkas.

1.      Penyelidikan
Diartikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan.

Dengan demikian penyelidikan tidak dapat dipisahkan dari penyidikan. Penyelidikan bagian dari penyidikan dan penyelidikan adalah awal dari penyidikan.

Yang berwenang melakukan penyelidikan adalah pejabat polisi negara ataupun PNS yang diberi kewenangan dalam menyelesaikan masalah tsb/yang khusus ditugaskan dalam penyelidikan. 
Penyidik memberitahukan kepada penuntut umum dengan melampirkan
a.        Laporan polisi
b.        Berita acara pemeriksaan

Hasil penyelidikan kemudian dituangkan dalam bentuk laporan polisi.
Laporan polisi adalah sebagai dasar pertimbangan setiap tindakan selanjutnya. Oleh sebab itu harus diberisikan keterangan mengenai identitas orang yang melapor, peristiwa yang dilaporkan, tempat dan waktu terjadinya, orang yang melakukan, serta orang yang menjadi korbannya, jalannya kejadian waktu peristiwa itu dilaporkan, keterangan tentang barang bukti, tindakan yang telah diambil oleh petugas dan kemudian laporan ditandatangani oleh petugas penerima laporan dan si pelapor serta diketahui oleh pejabat penyidik selanjutnya kepada pelapor oleh petugas diberikan surat tanda penerimaan laporan.
2.      Penindakan
Adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu terhadap orang atau barang yang ada kaitannya dengan suatu tindak pidana.
Tindakan-tindakan tersebut antara lain berupa :
a.          Pemanggilan tersangka/saksi
Yang berwenang mengeluarkan surat perintah adalah
komando kesatuan atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah penyidik atau penyidik pembantu dan penyampaian kepada yang bersangkutan dilakukan oleh anggota polisi negara dalam hal yang dipanggil tidak berada di tempat, surat panggilan dapat diterima :
1.    Keluarganya,
2.    Ketua lingkungan atau kepala desa,
3.    Orang lain yang dapat jaminan bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan
Tersangka/saksi yang tidak memenuhi panggilan pertama dengan tidak memberikan alasan yang jelas dan wajar dapat dipanggil lagi untuk kedua kali dan bila perlu dapat disertai surat perintah. Membawa surat perintah harus mencantumkan identitas.
Orang yang dipanggil dalam kapasitas apakah seseorang dipanggil dalam hubungan tindak pidana apa yang dipanggil ………………… dan kepada siapa…………

b.          Penangkapan
Yang berwenang melakukan penangkapan adalah
petugas kepolisian negara.
Penangkapan dapat dilakukan terhadap seseorang yang dengan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan.
Pelaku tindak pidana pelanggaran tidak dilakukan penangkapan kecuali sudah dipanggil 2 x tidak menghadap tanpa alasan yang jelas dan wajar.
Bagi petugas kepolisian yang melaksanakan penangkapan harus dilengkapi
dengan surat perintah tugas dan surat penangkapan yang sah, kecuali penangkapan dilaksanakan sendiri oleh penyidik, cukup dengan surat perintah penangkapan saja. Pelaksanaan tindakan penangkapan ditulis dalam surat berita acara yang disebut berita acara penangkapan.
Berita acara penangkapan ditandatangani oleh petugas yang melaksanakannya dan orang yang dikenakan penangkapan.
Setelah penangkapan dilakukan, lembaran surat penangkapan segera diberikan
kepada orang yang dikenakan penangkapan dan/kepada keluarganya.
Lama masa penangkapan dibatasi yaitu 1 x 24 jam.
Oleh sebab itu terhadap seseorang yang dikenakan penangkapan segera dilakukan pemeriksaan.
Dalam berita acara harus disebutkan identitas orang yang ditangkap, tindak pidana yang dipersangkakan saat penangkapan dilaksanakan.
c.          Penahanan
Diartikan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hukum menurut perundangan yang berlaku.
Orang yang dapat dikenakan tindakan penahanan adalah
Diduga keras berdasarkan bukti yang cukup melakukan atau percobaan melalui cara atau membantu tindakan pidana.
Tersangka yang dapat dikenakan tindakan penahanan adalah
yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana maksimal 5 tahun dan tindak pidana tertentu sebagai mana ditentukan dalam KUHP pasal :
Tindak pidana terhadap seorang tersangka dilakukan dengan pertimbangan atau alasan sebagai berikut :   1Tersangka akan melarikan diri
2Tersangka dapat merusak/menghilangkan barang bukti
3Tersangka yang dikecualikan mengulangi suatu tindak pidana
Jenis/bentuk penahanan yang dilakukan adalah :
-Penahanan rumah
-Tahanan negara
-Tahanan kota
Setiap tindakan penahanan yang dilakukan harus dilengkapi dengan
surat perintah penahanan dan berita acara pelaksanaan.
Demikian juga dengan pengalihan jenis tahanan penangguhan penahanan dan pengeluaran tahanan.
Penahanan untuk kepentingan penyelidikan dapat dilakukan oleh penyidik selama
20 hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 40 hari atas izin penuntut umum jika penyidikan belum selesai.
Surat perintah penahanan berisikan keterangan mengenai pertimbangan :
1.    Dasar tindakan,
2.    Identitas orang yang diperintah untuk menjalankan tahanan serta,
3.    Tindak pidana yang disangkakan,
4.    Jenis tahanan yang digunakan,
5.    Lamanya masa tahanan, kemudian
6.    Ditandatangani oleh penyidik.
Berita acara penahanan harus berisikan keterangan tentang :
1.    Waktu berita acara dibuat,
2.    Identitas pejabat yang melakukan,
3.    Identitas orang yang dikenakan tindakan penahanan,
4.    Lamanya pelaksanaan penahanan,
5.    Ditandatangani oleh orang yang dikenakan tindakan penahanan dan petugas pelaksana.
d.      Penggeledahan dan penyitaan
Penggeledahan dapat dilakukan terhadap :
1. Rumah,
2. Tempat tertutup lainnya 
3. Pakaian
4. Badan
Khusus Penggeledahan Rumah hanya bisa dilakukan oleh
Petugas kepolisian dengan surat perintah penggeledahan. Setelah mendapat izin Ketua PN setempat
Pada waktu pelaksanaan penggeledahan rumah harus disaksikan oleh
kepala desa dan 2 orang saksi kecuali dalam keadaan mendesak dan sangat perlu didahului penggeledahan.
Dalam waktu 2 hari sesudah penggeledahan dilakukan harus dibuatkan berita acara penggeledahan yang salinannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Dalam kasus tertangkap tangan, penggeledahan tidak harus
dengan surat perintah penggeledahan serta surat izin Ketua Pengadilan Negeri.