Perihal:Gugatan
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Negeri ( misal malang )
Alamat Pengadilan Negeri
setempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
nama penasehat hukum
Advokat / Penasehat Hukum, berkantor pada :
“ nama kantor & association”, Jl. Imam Bonjol
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Februari 2012, bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili :
Nama : nama penggugat
Jenis kelamin : Laki - laki
Usia : 35 th
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Jl. Cendana no
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini diperkenankan kami mengajukan gugatan wanprestai terhadap :
Nama : nama tergugat
Jenis kelamin : Laki - laki
Usia : 28 th
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Jl. Bumi Asri no
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun alasan – alasan diajukanya gugatan ini sebagai berikut :
1. Bahwa, tergugat melakukan wanprestasi atas perjanjian jual beli pertokoan.
2. Bahwa, tergugat tidak mau membayar kerugian materill yang disebabkan karena perbuatan yang dilakukanya.
Berdasarkan alasan – alasan yang di uraikan tersebut di atas, mohon kiranya Pengadilan Negeri (misal malang) memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutus sebagai berikut :
• Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
• Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad ).
• Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara serta ganti rugi.
Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik.
Demikaian surat gugatan kami.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pengugugat
( Nama )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar